BPHN.GO.ID - Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) menggelar rapat koordinasi Tim Pembina JDIHN, Selasa (24/6), di Jakarta. Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN, yang menetapkan pembentukan Tim Pembina untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat JDIHN.

Rapat dihadiri oleh unsur Tim Pembina antara lain perwakilan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kemendikbudristek, BSSN, Kemendagri, serta Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Hukum Republik Indonesia. 

Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN BPHN, Saefur Rochim, dalam arahannya menekankan pentingnya pembaruan Perpres Nomor 33 Tahun 2012 seiring dengan dinamika era digital. Menurutnya, regulasi yang telah berlaku selama hampir 13 tahun tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat akan akses informasi hukum yang cepat dan terpadu.

“BPHN bersama Ditjen Peraturan Perundang-undangan saat ini sedang membahas intensif revisi Perpres JDIHN. Salah satu isu krusial adalah transformasi JDIHN menjadi Sistem Informasi Hukum Nasional. Ini langkah strategis untuk memperkuat penyebaran informasi hukum yang terintegrasi dan berbasis digital,” ujar Saefur.

Diskusi berlangsung dinamis dengan pembahasan seputar Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), arah penguatan transformasi digital JDIH, serta strategi peningkatan literasi hukum masyarakat. Seluruh peserta menyepakati pentingnya kolaborasi antarinstansi guna memastikan keberhasilan proses transformasi tersebut.

Rapat ini diharapkan memperkuat peran JDIHN sebagai pusat informasi hukum nasional yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan mampu menjawab kebutuhan publik yang semakin kompleks terhadap akses hukum.