BPHN.GO.ID – Jakarta . Upaya memperkuat tata kelola arsip berbasis digital terus dilakukan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Salah satunya melalui Sosialisasi dan Optimalisasi Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) yang digelar pada Selasa (3/3) di Aula Moedjono Lantai 4 BPHN. Kegiatan ini sekaligus menindaklanjuti Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi (RKT RB) General Tahun 2026 di lingkungan Kementerian Hukum.

Mewakili Sekretaris BPHN, Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Sekretariat Badan Pembinaan Hukum Nasional, Nanda Narendra Putra, menekankan bahwa pengelolaan arsip bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari reformasi birokrasi. “Melalui optimalisasi SRIKANDI, kita ingin memastikan setiap proses administrasi terdokumentasi dengan baik, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Hadir sebagai narasumber, Dedi Syahputra, Arsiparis Ahli Muda pada Biro Umum Setjen Kementerian Hukum, memaparkan perubahan kebijakan pengawasan kearsipan pada 2026. Ia menjelaskan bahwa jika sebelumnya pengawasan hanya menyasar unit tertentu, kini seluruh unit kerja akan menjadi objek penilaian. Dengan demikian, kontribusi setiap unit akan menentukan capaian institusi secara keseluruhan.

“Mulai tahun 2026 seluruh unit kerja menjadi objek pengawasan. Hasil penilaiannya akan dirata-ratakan, sehingga tidak ada lagi unit yang berdiri sendiri dalam capaian kearsipan,” jelas Dedi. Ia mengingatkan bahwa nilai tersebut berdampak langsung terhadap performa kementerian di tingkat nasional.

Pada 2025, capaian Pengawasan Kearsipan berhasil meraih kategori A (Memuaskan), sedangkan Tingkat Digitalisasi Arsip (TDA) memperoleh kategori AA (Sangat Memuaskan). Capaian ini menjadi pijakan untuk target 2026, yakni digitalisasi 300 berkas per unit kerja per tahun atau 75 dokumen per triwulan yang meliputi surat masuk, surat keluar, disposisi, dan pemberkasan. “Target minimal kita tetap kategori A. Konsistensi dan kolaborasi antarunit menjadi kunci agar capaian ini dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan,” tegasnya.

Selain mendorong percepatan digitalisasi, Dedi juga mengingatkan pentingnya ketertiban dalam pemusnahan arsip. Unit kerja diminta segera menyampaikan surat permohonan pemusnahan agar proses dapat dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan target penyelesaian pada Juni 2026. Melalui langkah-langkah tersebut, BPHN diharapkan mampu menjaga kualitas tata kelola arsip sekaligus memperkuat akuntabilitas kinerja organisasi.